Bobo.id - Materi belajar buku tematik kelas 6, tema 8, subtema 3, kurikulum 2013 kita belajar mengenai Bumi, Matahari, dan Bulan.
Dalam salah satu materi PPKN kita akan mempelajari tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Siapa yang sudah tahu apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia? Cari tahu kunci jawabannya, yuk!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah, Mulai dari Fasilitas Belajar Hingga Mengasah Minat dan Bakat
Hak dan Kewajiban Tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.