Diutamakan untuk Pembelajaran Tatap Muka, Ini 10 Larangan Penggunaan Dana BOS oleh Sekolah

By Tyas Wening, Senin, 22 Maret 2021 | 15:00 WIB
Ada 10 larangan dalam penggunaan dana BOS oleh sekolah (Photo by Max Fischer from Pexels)

Bobo.id - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk tahun 2021 sudah dapat digunakan oleh sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim mengatakan, dana BOS bisa digunakan secara fleksibel, tapi sebaiknya digunakan lebih dulu untuk pembelajaran tatap muka atau PTM.

Hal ini berhubungan dengan proses vaksinasi yang sudah berjalan, sehingga kegiatan PTM akan berlangsung secepatnya.

Selain itu, Bapak Nadiem juga mengingatkan supaya dana BOS tidak digunakan secara sia-sia, karena kegiatan belajar tatap muka di sekolah menjadi kebutuhan yang paling utama saat ini.

Baca Juga: Talkshow Spesial Hari Dongeng Sedunia Bersama Media Anak dan Sonora FM, Dongeng Bisa Jadi Sarana Edukasi #MendongenguntukCerdas

Sebabnya, daerah dengan kategori 3T, yaitu terdepan, terluar, dan tertinggal mengalami kesulitan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.

Mengenai dana BOS 2021, Bapak Nadiem juga menjelaskan, ada 10 larangan dalam penggunaannya tahun 2021.

Apa saja larangan dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan anjuran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ya?