Diutamakan untuk Pembelajaran Tatap Muka, Ini 10 Larangan Penggunaan Dana BOS oleh Sekolah

By Tyas Wening, Senin, 22 Maret 2021 | 15:00 WIB
Ada 10 larangan dalam penggunaan dana BOS oleh sekolah (Photo by Max Fischer from Pexels)

Larangan Penggunaan Dana BOS 2021

Ilustrasi memakai masker sebelum sekolah tatap muka (Photo by August de Richelieu from Pexels)

Bersumber dari Kompas.com, ada 10 larangan yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS 2021 oleh sekolah.

Berikut larangan dalam penggunaan dana BOS 2021:

1. Dilarang untuk melakukan transfer dana BOS reguler menuju rekening pribadi atau rekening lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler.

2. Dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi, misalnya meminjamkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Bukan Sakit Pinggang Biasa, Kenali 3 Gejala Sakit Pinggang yang Jadi Pertanda Penyakit Ginjal

3. Dilarang membeli keperluan perangkat lunak untuk kegiatan pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang memiliki kesamaan atau sejenis.

4. Dilarang untuk menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan.

5. Dilarang membiayai kegiatan lain yang tidak menjadi prioritas atau fokus utama dari sekolah.