Bobo.id - Pemerintah masih memberlakukan larangan mudik untuk Lebaran 2021. Aturan ini diterapkan untuk mencegah naiknya kasus infeksi COVID-19 di Indonesia.
Seperti yang kita tahu, melakukan perjalanan seperti saat mudik bisa menjadi salah satu penyebab tingginya kasus COVID-19.
Mudik memang sudah jadi tradisi menahun bagi masyarakat Indonesia. Meski begitu, kita harus tetap mentaati aturan larangan mudik 2021 ini.
Apa saja aturan larangan mudik 2021 yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021? Berikut aturan perjalanan selama Lebaran 2021:
1. Transportasi Darat
Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi: