Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara

By Sarah Nafisah, Kamis, 6 Mei 2021 | 14:00 WIB
Aturan larangan perjalanan mudi lebaran 2021 (Pixabay)

Bobo.id - Pemerintah masih memberlakukan larangan mudik untuk Lebaran 2021. Aturan ini diterapkan untuk mencegah naiknya kasus infeksi COVID-19 di Indonesia.

Seperti yang kita tahu, melakukan perjalanan seperti saat mudik bisa menjadi salah satu penyebab tingginya kasus COVID-19.

Mudik memang sudah jadi tradisi menahun bagi masyarakat Indonesia. Meski begitu, kita harus tetap mentaati aturan larangan mudik 2021 ini.

Apa saja aturan larangan mudik 2021 yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021? Berikut aturan perjalanan selama Lebaran 2021:

Baca Juga: Banyak Hidangan Bersantan saat Lebaran, Ini 5 Bahaya Konsumsi Santan Berlebihan, Salah Satunya Picu Penyakit Jantung

1. Transportasi Darat

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi: