Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara

By Sarah Nafisah, Kamis, 6 Mei 2021 | 14:00 WIB
Aturan larangan perjalanan mudi lebaran 2021 (Pixabay)

3. Transportasi Udara

Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Baca Juga: 3 Aktivitas Seru yang Bisa Kita Lakukan saat Libur Lebaran di Rumah

- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.

- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

- Penerbangan operasional angkutan kargo.

- Penerbangan operasional angkutan udara perintis.

- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.(Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo)

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com