3. Transportasi Udara
Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Baca Juga: 3 Aktivitas Seru yang Bisa Kita Lakukan saat Libur Lebaran di Rumah
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
- Penerbangan operasional angkutan kargo.
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis.
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.(Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com