Apa yang Dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia?

By Iveta Rahmalia, Kamis, 20 Mei 2021 | 09:35 WIB
Makna Pancasila sebagai dasar negara ini sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun. (Youtube Majalah Bobo)

Bobo.id - Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi landasan utama dan menjadi pedoman rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna sebagai berikut: Pancasila sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat, Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, serta Pancasila sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Makna Rantai pada Pancasila, Lambang Sila Kedua Pancasila

Makna Pancasila sebagai dasar negara ini sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun. 

Pancasila sebagai Dasar Negara, Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari Kewarganegaraan (2006), rumusan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke-4.

Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat berbunyi:

Baca Juga: Kenapa Tanggal 1 Juni Kita Memperingati Hari Lahir Pancasila