Apa yang Dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia?

By Iveta Rahmalia, Kamis, 20 Mei 2021 | 09:35 WIB
Makna Pancasila sebagai dasar negara ini sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun. (Youtube Majalah Bobo)

Perumusan Pancasila

Pancasila dirumuskan saat sidang pertama BPUPKI.

Ternyata untuk membuat dasar negara bukan hal yang mudah. Butuh diskusi panjang agar usulan-usulan mengenai dasar negara dapat diterima dan disetujui oleh para anggota BPUPKI.

Hal ini karena Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam suku dan budaya, sehingga dasar negara harus memerhatikan keadilan.

3 tokoh perumus Pancasila. (Youtube/Majalah Bobo)

Sebelum Pancasila yang sekarang dijadikan dasar negara lahir, beberapa tokoh sempat memberi usulan untuk digunakan sebagai dasar negara, tokoh-tokoh tersebut adalah:

Mohammad Yamin

Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Beliau memberikan lima hal untuk dijadikan dasar negara saat berpidat, kelima hal itu adalah:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri ke-Tuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Mohammad Yamin juga memberikan usulan dalam bentuk tertulis. Namun, usulan dalam bentuk tertulis ini berbeda dengan usulan yang ia ungkapkan saat berpidato. Berikut usulan yang ia berikan dalam bentuk tertulis:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia