Bobo.id - PPDB 2021 (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan segera dibuka. Karena dilakukan secara daring atau online, maka PPDB tahun ini disebut juga dengan PPDB Online.
PPDB Online 2021 ini diperuntukkan untuk teman-teman yang baru akan mendaftar sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Nah, berikut ini adalah syarat masuk TK, SD, SMP, dan SMA pada PPDB Online tahun ajaran 2021/2022 yang dilansir dari Kompas.com.
Yuk, kita simak!
Baca Juga: Apa Itu PPDB Online 2021? Berikut Jadwal, Proses, dan Jalur Seleksi PPDB Jakarta 2021
Syarat Masuk TK, PPDB Online 2021
1. Usia 4-6 tahun
2. Memiliki akta kelahiran
3. Memiliki KTP orangtua
4. Memiliki kartu keluarga; surat keterangan domisili
5. Menunjukkan KTP dan kartu keluarga asli calon peserta didik
6. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua atau wali calon peserta didik
Berikut adalah syarat Masuk SD, SMP, dan SMa pada PPDB Jakarta 2021 untuk tahun ajaran 2021/2021:
Syarat Masuk SD, PPDB Online 2021
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
Baca Juga: Simak Kebijakan tentang Pembelajaran Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru Juli 2021, Ada Aturan Apa Saja?
Syarat Masuk SMP, PPDB Online 2021
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Syarat Masuk SMA, PPDB Online 2021
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Kapan PPDB Online?
Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pembukaan PPDB Online 2021 untuk wilayah Jakarta.
Berikut jadwal pendaftaran PPDB Online sesuai dengan jalur seleksi yang akan dipilih oleh calon peserta didik baru (CPDB):
- Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19:
Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-9 Juni 2021
Lapor Diri: 10-11 Juni 2021
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Masih Belajar dari Rumah, Kesehatan Jadi Hal Utama
- Jalur Afirmasi bagi anak terdaftar DTKS, pemegang KPJ, dan anak mitra TransJakarta:
Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 14-16 Juni 2021
Lapor Diri: 17-18 Juni 2021
- Jalur Zonasi:
Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 21-23 Juni 2021
Lapor Diri: 24-25 Juni 2021
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-23 Juni 2021
Lapor Diri: 24-25 Juni 2021
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com