Bobo.id - PPDB Jakarta 2021 akan segera dibuka. Karena itu, kita harus menyiapkan syarat masuk untuk pendaftaran.
Karena masih dalam masa pandemi, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dilakukan secara daring atau disebut juga PPDB Online.
Setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA punya syarat tertentu untuk dipenuhi para calon peserta didik baru (CPDB). Termasuk syarat usia minimal calon peserta didik baru.
Berikut ini adalah syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB Jakarta 2021. Yuk, cari tahu!
Baca Juga: Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA pada PPDB Online Tahun Ajaran 2021/2022
CPDB jenjang SPAUD
1. berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
2. berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
3. paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;
4. paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
5. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
6. tercatat dalam Kartu Keluarga