Bobo.id - PPDB 2021 (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan segera dibuka. Karena dilakukan secara daring atau online, maka PPDB tahun ini disebut juga dengan PPDB Online.
PPDB Online 2021 ini diperuntukkan untuk teman-teman yang baru akan mendaftar sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Nah, berikut ini adalah syarat masuk TK, SD, SMP, dan SMA pada PPDB Online tahun ajaran 2021/2022 yang dilansir dari Kompas.com.
Yuk, kita simak!
Baca Juga: Apa Itu PPDB Online 2021? Berikut Jadwal, Proses, dan Jalur Seleksi PPDB Jakarta 2021
Syarat Masuk TK, PPDB Online 2021
1. Usia 4-6 tahun
2. Memiliki akta kelahiran
3. Memiliki KTP orangtua
4. Memiliki kartu keluarga; surat keterangan domisili
5. Menunjukkan KTP dan kartu keluarga asli calon peserta didik
6. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua atau wali calon peserta didik
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR