Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara terletak pada kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, nilai-nilai Pancasila menjadi pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral. Hal ini berlaku dalam segala bidang kehidupan.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran.
Baca Juga: Bunyi dan Makna Pancasila di Alinea Ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Keempat pokok pikiran itu merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila sebagai berikut:
1. Pokok pikiran pertama menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yakni negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi perseorangan dan golongan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
2. Pokok pikiran kedua menyebutkan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berarti negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini sebagai penjabaran sila kelima.
3. Pokok pikiran ketiga menyebutkan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Hal ini merupakan penjabaran sila keempat.