Pancasila sebagai Dasar Negara: Pengertian dan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara

By Sarah Nafisah, Senin, 31 Mei 2021 | 10:08 WIB
Pengertian pancasila sebagai dasar negara dan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara. (Freepik.com)

4. Pokok pikiran keempat menyebutkan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok pikiran ini mengandung pengertian bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan agama dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan bernegara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.

Baca Juga: Butir-Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa

Empat pokok pikiran itu merupakan dasar fundamental dalam pendirian negara. Lebih lanjut keempatnya diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal UUD 1945.

Dari pasal-pasal UUD 1945 ini kemudian dijabarkan lagi ke bawah dalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, pelaksanaan atau perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai peraturan tidak langsung dilakukan dari setiap sila Pancasila.

Akan tetapi, hal itu dilakukan melalui pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD 1945.

Dengan kata lain, pada saat pemerintah dan DPR membuat berbagai peraturan perundang-undangan, mereka tidak langsung merujuk pada sila-sila Pancasila, tetapi cukup hanya mengacu pada pasal-pasal UUD 1945.

Mengapa demikian? Karena pasal-pasal UUD 1945 sendiri hakikatnya sudah merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk yang lebih terperinci dan operasional.

Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Untuk SMP dan MTs Kelas VIII /Sugiyarto, tahun 2009.

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.