4. Pokok pikiran keempat menyebutkan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini mengandung pengertian bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan agama dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan bernegara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Baca Juga: Butir-Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
Empat pokok pikiran itu merupakan dasar fundamental dalam pendirian negara. Lebih lanjut keempatnya diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal UUD 1945.
Dari pasal-pasal UUD 1945 ini kemudian dijabarkan lagi ke bawah dalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, pelaksanaan atau perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai peraturan tidak langsung dilakukan dari setiap sila Pancasila.
Akan tetapi, hal itu dilakukan melalui pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD 1945.
Dengan kata lain, pada saat pemerintah dan DPR membuat berbagai peraturan perundang-undangan, mereka tidak langsung merujuk pada sila-sila Pancasila, tetapi cukup hanya mengacu pada pasal-pasal UUD 1945.
Mengapa demikian? Karena pasal-pasal UUD 1945 sendiri hakikatnya sudah merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk yang lebih terperinci dan operasional.
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Untuk SMP dan MTs Kelas VIII /Sugiyarto, tahun 2009.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.