Wajib Tahu, Ini Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama Pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli

By Ikawati Sukarna, Jumat, 2 Juli 2021 | 09:00 WIB
ada aturan baru bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh selama pelaksanaan PPKM Darurat. (MaxPixel's Contributor)

 

Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa- Bali resmi berlaku dari tanggal 3-20 juli mendatang.

PPKM darurat ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 varian baru  yang meledak akhir-akhir ini.

Varian virus baru itu meliputi varian alpha dari Inggris, varian beta dari Afrika Selatan, dan varian Kappa dari India.

Ketiga varian ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih mudah dibandingkan dengan varian virus COVID-19 sebelumnya.

Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan Penyekatan di 10 Titik untuk Cegah Penyebaran COVID-19, Ini Daftar Titiknya

Di daerah Jakarta, kasus COVID-19 mengalami peningkatan dari 4.000 kasus harian menjadi 7.000-8.000 kasus setiap harinya.

Sedangkan untuk jumlah kasus harian di Indonesia mencapai 21.807 kasus perharinya.

Dalam upaya mengurangi penyebaran virus COVID-19 varian baru ini, pemerintah membuat aturan perjalanan jauh bagi masyarakat yang akan keluar-masuk ke daerah Jakarta.

Aturan Perjalanan Jauh Keluar-Masuk Jakarta

Sebelumnya, aturan perjalanan jauh ini sudah dibuat oleh pemerintah dengan memperlihatkan  hasil negatif  COVID-19.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 untuk Anak-Anak, Usia Berapa Saja?