Adanya COVID-19 varian baru dan PPKM darurat membuat syarat-syarat aturan perjalanan jauh kembali diperbarui.
Syarat-syarat yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang ingin keluar-masuk ke daerah Jakarta, yaitu;
1. Kartu Vaksin
Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan umum, seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.
Kartu vaksin ini digunakan sebagai bukti, bahwa seseorang tersebut sudah melaksanakan vaksinasi.
Berdasarkan Kompas.com kartu vaksin yang ditunjukkan setidaknya harus melakukan vaksin dosis 1.
2. Hasil Tes Negatif COVID-19
Syarat kedua yang perlu disiapkan masyarakat saat menaiki kendaaran umum adalah surat hasil tes negatif COVID-19.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan umum seperti, bus dan kereta api perlu memperlihatkan hasil tes antigen yang masih berlaku.
Baca Juga: 4 Perjalanan yang Dapat Pengecualian terhadap Pembatasan Mobilitas di 10 Titik Jakarta