Bobo.id - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa anak-anak sudah bisa menerima vaksin COVID-19.
Penggunaan izin ini diberikan untuk melakukan vaksin COVID-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun yang sudah dinyatakan aman.
Lalu, apa saja syarat vaksin COVID-19 untuk anak-anak? Yuk, cari tahu! Mulai dari apa saja yang harus dibawa hingga dosis dan jenis vaksin yang digunakan.
Baca Juga: Tak Hanya Orang Dewasa, Kini Anak-Anak Juga Dianjurkan Vaksin COVID-19, Ini Penjelasannya
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3, berikut hal-hal yang harus diketahui tentang vaksin anak:
1. Dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di Sekolah
Vaksinasi anak dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren. Tempat-tempat vaksinasi ini dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat.
Hal ini untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan vaksinasi.