Bobo.id - Meningkatnya kasus COVID-19 beberapa bulan ini membuat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Aturan ini di berlakukan untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tangga 3 sampai 20 Juli 2021.
Sebelumnya, pemerintah sudah pernah mengambil kebijakan PPKM Mikro pada tanggal 1 Juni 2021 lalu.
Teman-teman tentu sudah mengetahui kebijakan ini dan mulai lebih sering berada di rumah saja.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama Pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli
Kedua kebijakan yang diambil pemerintah ini ditujukan untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19.
Tapi teman-teman tahu tidak apa perbedaan dari PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang kini sedang berlangsung?
Berikut penjelasan mengenai perbedaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang dikutip dari Kompas.com.