Mengenal PPKM Darurat, Aturan yang Berlaku Hingga Perbedanya dengan PPKM Mikro

By Amirul Nisa, Minggu, 4 Juli 2021 | 14:00 WIB
Presiden umumkan PPKM Darurat akan mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

PPKM Mikro

Kebijakan PPKM Mikro dibuat berdasarkan intruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang berisi tentang penanganan COVID-19 bersekala desa dan kelurahan.

Pada PPKM Mikro, pemerintah memberlakukan peraturan untuk 50 persen pekerja melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH).

Sehingga hanya 50 persen pegawai yang diperbolehkan hadir di kantor, atau work from office (WFO).

Sedangkan kegiatan belajar mengajar, juga hanya boleh dilakukan secara daring.

Sama seperti jumlah pegawai yang WFO, untuk restoran atau tempat makan dan minum hanya dibatasi 50 persen pengunjung.

Baca Juga: 30 Provinsi Akan Menerapkan PPKM Mikro Mulai Besok, Simak Aturan Terbaru PPKM Mikro

Pemerintah juga meminta untuk protokol kesehatan dilakukan secara ketat.

Jam operasional pusat perbelanjaan pun dipersingkat hingga pukul 21.00.

Penggunaan tempat ibadah pun hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasistas.

Seluruh fasilitas umum juga mendapat pembatasan yang sama, yaitu pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen.