Bobo.id - Pemerintah masih terus berupaya untuk melakukan penanganan pandemi COVID-19.
Salah satunya adalah dengan tetap memberlakukan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro).
Pada PPKM Mikro sebelumnya, sudah ada 25 provinsi yang masuk dan mulai menerapkan. Di jilid PPKM mikro kali ini akan bertambah lima provinsi lagi.
Jadi, mulai besok (4/5/2021) akan ada total 30 provinsi yang akan menerapkan PPKM Mikro.
Yuk, simak aturan terbaru PPKM Mikro dan cari tahu provinsi apa saja yang akan menerapkannya!
Aturan Terbaru PPKM Mikro
Dilansir dari laman Kompas.com, berikut adalah aturan terbaru PPKM Mikro yang berlaku sejak 23 Maret 2021 lalu:
- Pembelajaran di perguruan tinggi dan akademi diizinkan secara tatap muka
- Pembelajaran di tingkat SMA/SMK secara daring
- Kegiatan seni budaya diizinkan maksimal 25 persen
- Perkantoran 50 persen
- Sektor esensial dan konstruksi beroperasi 100 persen
- Mal atau pusat pembelajaran dibuka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan
- Makan di tempat makan maksimal 50 persen
- Tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan
- Fasilitas umum dibuka maksimal 50 persen dan diatur melalui Peraturan Daerah.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR