Kapan Boleh Vaksin setelah Positif COVID-19? Ini Penjelasannya

By Ikawati Sukarna, Senin, 19 Juli 2021 | 06:30 WIB
Kapan vaksinasi penyintas COVID-19 bisa dilakukan? (pixabay)

 

Bobo.id - Penyintas COVID-19 harus segera mendapatkan vaksinasi. Hal ini dilakukan agar segera memiliki herd immunity.

Herd immunity itu ketika sebagian besar masyarakat sudah kebal terhadap penyakit tertentu, seperti COVID-19. 

Vaksinasi pada penyintas COVID-19 bertujuan agar tidak terinfeksi virus varian delta yang saat ini jumlahnya terus meningkat. 

Namun, ada beberapa informasi tentang berapa lama penyintas COVID-19 bisa melakukan vaksinasi. 

Baca Juga: Sedang Isolasi Mandiri COVID-19? Ini 6 Hal yang Wajib Dilakukan Pasien Isoman Agar Cepat Sembuh

Ada yang menyatakan vaksinasi bisa dilakukan setelah 3 bulan sembuh. Ada juga yang menyatakan bisa dilakukan setelah sembuh. 

Dikutip dalam Kompas.com, ada beberapa penjelasan terkait vaksinasi pada penyintas COVID-19, yaitu:

1. PAPDI

Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), penyintas COVID-19 bisa melakukan vaksinasi, tapi harus memenuhi syarat sembuh. 

Saat dinyatakan sembuh, vaksinasi baru bisa dilaksanakan minimal 3 bulan setelah sembuh