Bobo.id - Penyintas COVID-19 harus segera mendapatkan vaksinasi. Hal ini dilakukan agar segera memiliki herd immunity.
Herd immunity itu ketika sebagian besar masyarakat sudah kebal terhadap penyakit tertentu, seperti COVID-19.
Vaksinasi pada penyintas COVID-19 bertujuan agar tidak terinfeksi virus varian delta yang saat ini jumlahnya terus meningkat.
Namun, ada beberapa informasi tentang berapa lama penyintas COVID-19 bisa melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Sedang Isolasi Mandiri COVID-19? Ini 6 Hal yang Wajib Dilakukan Pasien Isoman Agar Cepat Sembuh
Ada yang menyatakan vaksinasi bisa dilakukan setelah 3 bulan sembuh. Ada juga yang menyatakan bisa dilakukan setelah sembuh.
Dikutip dalam Kompas.com, ada beberapa penjelasan terkait vaksinasi pada penyintas COVID-19, yaitu:
1. PAPDI
Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), penyintas COVID-19 bisa melakukan vaksinasi, tapi harus memenuhi syarat sembuh.
Saat dinyatakan sembuh, vaksinasi baru bisa dilaksanakan minimal 3 bulan setelah sembuh