Bobo.id - Kemarin (25/7/2021), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4.
Menurut pemantauan pemerintah, PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang selama ini diterapkan memberikan perbaikan pada kasus infeksi COVID-19 yang sempat meningkat.
Karena itulah, diputuskan PPKM Level 4 diperpanjang mulai hari ini (26/7/2021) hingga Senin, 2 Agustus 2021 mendatang.
Dilansir dari laman Kompas.com, berikut adalah daftar wilayah yang melanjutkan PPKM Level 4 mulai hari ini:
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku Mulai Besok
Wilayah Jawa - Bali
1. DKI Jakarta:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat