Bobo.id - Beberapa waktu lalu angka kasus infeksi COVID-19 sempat meningkat di Indonesia.
Karena itulah pemerintah mengambil tindakan dengan memberlakukan PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Di penghujung pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM dengan sebutan PPKM Level 4 selama lima hari.
PPKM Level 4 mulai berlaku sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Lengah, Kenali Gejala COVID-19 yang Sering Terjadi pada Anak-Anak
Namun, hari ini sudah diputuskan kalau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
PPKM diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga Senin, 2 Agustus 2021.
Dilansir dari Kompas.com, keputusan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Bapak Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR