Bobo.id - Beberapa waktu lalu angka kasus infeksi COVID-19 sempat meningkat di Indonesia.
Karena itulah pemerintah mengambil tindakan dengan memberlakukan PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Di penghujung pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM dengan sebutan PPKM Level 4 selama lima hari.
PPKM Level 4 mulai berlaku sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Lengah, Kenali Gejala COVID-19 yang Sering Terjadi pada Anak-Anak
Namun, hari ini sudah diputuskan kalau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
PPKM diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga Senin, 2 Agustus 2021.
Dilansir dari Kompas.com, keputusan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Bapak Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Bapak Jokowi juga mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21 - 25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali yang mencatatkan nilai laju penularan level 3 dan 4.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Istilah 'Darurat' Diganti dan Ini Aturannya
Level 3
Level ini angka kasus COVID-19 yang terkonfirmasi ada di antara 50-150 per 100.000 penduduk setiap minggunya.
Sedangkan pasien yang dirawat di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk setiap minggunya.
Untuk angka kematian ada di 2-5 per 100.000 penduduk setiap minggunya.
Level 4
Kasus penderita COVID-19 yang terkonfirmasi ada lebih dari 50 per 100.000 penduduk setiap minggunya.
Pada level ini angka pasien positif COVID-19 di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk setiap minggu.
Angka kematian pun lebih dari 5 per 100.000 penduduk setiap minggu.
Aturan Lengkap PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara daring.
2. Tempat Perbelanjaan seperti pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.
3. Kegiatan yang berlangsung di pusat perbelanjaan seperti mal ditutup sementara.
4. Apotek dan toko obat tetap boleh buka selama 24 jam.
5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya boleh menerima pelanggan yang membawa pulang makanan. Tidak makan di tempat.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud PPKM Level 4? Perhatikan Aturan Lengkapnya
6. Tidak melakukan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
7. Fasilitas umum ditutup sementara.
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial juga ditutup sementara.
9. Transportasi umum tetap bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
10. Tetap memakai masker secara benar saat sedang berada di luar rumah, dan tidak diperkenankan memakai face shield tanpa penggunaan masker.
11. PPKM Mikro di wilayah RT/RW yang statusnya zona merah tetap diberlakukan.
(Penulis: Fitria Chusna Farisa, Amirul Nisa, Grace Eirin)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR