Aturan Lengkap PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara daring.
2. Tempat Perbelanjaan seperti pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.
3. Kegiatan yang berlangsung di pusat perbelanjaan seperti mal ditutup sementara.
4. Apotek dan toko obat tetap boleh buka selama 24 jam.
5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya boleh menerima pelanggan yang membawa pulang makanan. Tidak makan di tempat.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud PPKM Level 4? Perhatikan Aturan Lengkapnya
6. Tidak melakukan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
7. Fasilitas umum ditutup sementara.
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial juga ditutup sementara.
9. Transportasi umum tetap bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
10. Tetap memakai masker secara benar saat sedang berada di luar rumah, dan tidak diperkenankan memakai face shield tanpa penggunaan masker.
11. PPKM Mikro di wilayah RT/RW yang statusnya zona merah tetap diberlakukan.
(Penulis: Fitria Chusna Farisa, Amirul Nisa, Grace Eirin)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR