Bobo.id - Dalam rangka penanganan virus COVID-19, pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021.
PPKM atau disebut juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang tadinya bernama PPKM Darurat sudah berganti nama menjadi PPKM Level 4.
Apa yang dimaksud PPKM level 4?
Menurut Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, PPKM level 4 memiliki maksud yang sama dengan PPKM Darurat.
Baca Juga: Nilai Saturasi Rendah jadi Gejala COVID-19, Ini Cara Meningkatkannya
Maksudnya, kasus penyebaran virus COVID-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali sedang marak-maraknya.
Sehingga PPKM harus diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Nah, perlu diketahui teman-teman, aturan apa saja yang harus dipatuhi selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR