Bobo.id - Sebelumnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan, beberapa pasar rakyat terpaksa tidak beroperasi.
Namun kini pada PPKM Level 4 Jawa dan Bali beberapa pasar rakyat sudah boleh beroperasi dengan beberapa syarat.
Aturan ini disampaikan bersamaan dengan pengumuman perpajangan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Pembukaan pasar rakyat ini sebagai bentuk penyesuaian atau pelonggaran aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4 yang Berlaku Hari Ini, Simak dan Patuhi Selama PPKM Level 4 Berlangsung
Selain pasar rakyat, pemerintah juga menyampaikan aturan baru mengenai penggunaan transportasi kendaraan umum.
Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Minggu (25/7/2021) malam.
Di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beroperasi.
"Dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, saat memberikan keterangan, Minggu (25/7/2021).