PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada Pelonggaran Operasional Pasar Rakyat

By Amirul Nisa, Senin, 26 Juli 2021 | 15:30 WIB
Tetap di rumah dan patuhi protokol kesehatan selama PPKM Level 4 diperpanjang. (freepik)

Sementara, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Pemerintah pusat menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai pembukaan pasar rakyat kepada pemerintah daerah.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Daftar Wilayah di Indonesia yang Melanjutkan PPKM Level 4 Mulai Hari Ini, Cek Daerah Tempat Tinggalmu!

Dalam pelaksanaannya, setiap pengunjung hanya memiliki waktu sekitar 20 menit.

Terakhir, transportasi seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pak Luhut mengingatkan, pelaksanaan ketentuan tersebut harus seusai protokol kesehatan.

Beliau menegaskan, akan ada tindakan lebih lanjut apabila terdapat pihak yang melanggar peraturan dalam PPKM Level 4 Jawa Bali.

"Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas, misalnya industri yang tidak memenuhi ketentuan akan kami peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," tegas Pak Luhut.

Pandemi COVID-19 ini membuat banyak masyarakat terdampak dengan menurunnya kemampuan secara ekonomi.