Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui live streaming. Menurut Presiden Joko Widodo, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota.
Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
Baca Juga: Tak Bantu Hindari Tubuh dari Virus, Inilah 5 Kesalahan Penggunaan Masker yang Sering Dilakukan
Menurutnya, PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan.
Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.