Bobo.id - Program vaksinasi COVID-19 terus dipercepat. Namun, ada sedikit kendala untuk masyarakat yang belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
Hal ini karena NIK, salah satu syarat utama untuk mendaftar sebagai peserta vaksinasi COVID-19.
Dikutip dari Kompas.com, pada 2 Agustus 2021 lalu, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/15242/2021.
Isi surat edaran tersebut tentang pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Lebih tepatnya, untuk memfasilitasi masyarakat yang belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
Golongan masyarakat yang belum mempunyai NIK, yaitu masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan sebagainya.
Baca Juga: Stok Vaksin Terbatas, Apakah Jadwal Vaksinasi Tahap Dua Tertunda? Ini Penjelasannya
Berikut ini akan dibahas cara dan alur vaksinasi untuk masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Yuk, simak!
1. Cara Mendapatkan Vaksinasi COVID-19?
Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 mengungkapkan bahwa masyarakat yang belum mempunyai NIK bisa melakukan vaksinasi.
Pelaksanaannya akan bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Selanjutnya, masyarakat pun bisa melakukan vaksinasi COVID-19.
Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan bahwa petugas Dukcapil juga akan datang ke lokasi vaksinasinya.
Hal ini dilakukan agar prosesnya berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Aman Digunakan, Ini 4 Fakta Vaksinasi COVID-19 yang Perlu Kamu Tahu
2. Alur Vaksinasi COVID-19
Alur atau prosedur yang perlu dilakukan saat vaksinasi COVID-19 sebagai berikut:
- Masyarakat datang ke lokasi vaksinasi
- Petugas Dukcapil mendata masyarakat agar memperoleh nomor induk kependudukan (NIK) baru
- Screening kesehatan sebelum menerima vaksin
- Setelah Lulus screening, maka masyarakat bisa menerima vaksin
Jika proses vaksinasi sudah selesai, Maka masyarakat akan mendapatkan sertifikat yang berfungsi sebagai bukti vaksinasi.
Baca Juga: Dari Vaksin Sinovac hingga Pfizer, Mana yang Paling Baik Melawan Virus COVID-19 Varian Delta?
Dikutip dari Kompas.com, dengan diterbitkan surat edaran (SE) tersebut. Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Dukcapil.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang belum memiliki NIK bisa melakukan vaksinasi COVID-19 dengan segera.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.