Bobo.id - Warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diganti.
Aturan tersebut sudah tertulis dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1(a), yaitu TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Rencana penggantian warna pelat Nomor Kendaraan ini akan dimulai tahun depan, menunggu ketersediaan material.
Baca Juga: Contoh Teks Berita tentang COVID-19 Beserta Unsur-Unsur dan Strukturnya
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar, M. Taslim Chairuddin, melalui Kompas.com.
Penggantian warna pelat motor ini akan berlaku nasional, kecuali pada pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.