Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Ganti Warna Putih, Ini Penjelasannya

By Grace Eirin, Minggu, 15 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi warna pelat nomor kendaraan putih. (Photo by Matheus Bertelli from Pexels)

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti. 

Pak Taslim mengatakan bahwa sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.

Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil. 

Baca Juga: Asyik, Kita Bisa Ikut Kelas Masak Online Gratis sambil Dengarkan Dongeng di Bobo Creative Week 2.0! Ini Cara Mengikutinya

Untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, masyarakat harus membawa kendaraan untuk cek fisik, dan biaya tambahan untuk penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).