Bobo.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 31 Agustus - 6 September 2021.
Aturan pemberlakuan ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Meskipun begitu, sudah banyak daerah yang mengalami penurunan level PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Penurunan level PPKM ini beragam, ada yang statusnya dari level 4 menjadi level 3. Dan ada yang statusnya dari level 3 menjadi level 2.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa wilayah yang masuk PPKM level 3 antara lain aglomerasi Jabodetabek, Malang Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.
Baca Juga: Status PPKM Jawa- Bali Turun, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Untuk lebih jelasnya, ini daftar daerah-daerah PPKM level 2,3, dan 4 di wilayah Jawa hingga Bali.
1. Wilayah DKI Jakarta
Wilayah Jakarta yang masuk dalam kategori PPKM level 3 antara lain:
Kota administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.