Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh-contohnya

By Sarah Nafisah, Rabu, 1 September 2021 | 09:35 WIB
Pengertian hak asasi manusia, ciri-ciri, macam-macam, dan contohnya. (Photo by fauxels from Pexels)

 - HAM menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

- Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

- Hak asasi manusia bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.

- Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

- Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Baca Juga: Contoh Sikap yang Memenuhi Hak dan Kewajiban Terhadap Minyak Bumi, Gunakan 5 Benda Ini dengan Bijak

3. Macam-Macam dan Contoh Hak Asasi Manusia

- Hak Asasi Pribadi

Contohnya: