Kewajiban pada Lingkungan Sekitar dan Cara Penerapannya

By Amirul Nisa, Kamis, 2 September 2021 | 15:38 WIB
Kewajiban pada lingkungan sekitar yag sudah diatur dalam UU Republik Indonesia. (freepik)

Bobo.id - Teman-teman pasti sudah sering mendengar tentang hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban adalah suatu yang dimiliki semua orang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar untuk berbuat, serta kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.

Hak bisa diarikan sebagai sesuatu yang dapat dimiliki serta bisa menuntut untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan.

Setiap orang yang ada di bumi ini memiliki hak dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar tempatnya tinggal.

Di Indonesia sendiri hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia.

Kali ini kita akan fokus membahas tentang kewajiban warga Indonesia terhadap lingkungan yang ada di sekiarnya.