Kewajiban pada Lingkungan Sekitar
Di Indonesia, kewajiban pada lingkungan diatur dalam Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2009 pada pasal 67 dan pasal 68.
Peraturan kewajiban pada lingkungan sekitar pun dibedakan antara warga biasa dengan pelaku usaha.
Pada pasal 67 aturan tentang kewajiban pada lingkungan sekitar dibuat untuk warga biasa.
Sedangkan pasal 68 dibuat untuk para pelaku usaha agar menjaga lingkungan di sekitar tempat usahanya.
Baca Juga: Contoh Pelaksanaan Hak dan Kewajiban dalam Penggunaan Kertas, Materi Kelas 4 SD Tema 2
Berikut isi dai pasal 67 dan pasal 68.
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
a. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.