Bank Indonesia Tarik 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Ini Daftarnya

By Grace Eirin, Jumat, 3 September 2021 | 15:30 WIB
20 uang logam ini sudah tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan ekonomi. (Photo by Dziana Hasanbekava from Pexels)

Bobo.id - Bank Indonesia (BI) akan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. 

Kebijakan ini sudah tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bahwa 20 jenis uang pecahan tersebut akan mulai dicabut terhitung sejak 30 Agustus 2021. 

Ini berarti, 20 pecahan uang tersebut sudah tidak sah sebagai alat pembayaran mulai dari tanggal 30 Agustus 2021. 

Apa saja 20 jenis uang pecahan yang akan ditarik?

Baca Juga: Pengertian Uang: Sejarah Uang, Jenis Uang, dan Kegunaan Uang

Menurut Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan, ada 5 macam uang logam yang akan ditarik dari peredaran. Di antaranya: 

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970

Ada 10 pecahan, yang terdiri atas:

- Uang logam Rp200 berbahan perak

- Uang logam Rp250 berbahan perak

- Uang logam Rp500 berbahan perak

- Uang logam Rp750 berbahan perak

- Uang logam Rp1.000 berbahan perak