Bank Indonesia Tarik 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Ini Daftarnya

By Grace Eirin, Jumat, 3 September 2021 | 15:30 WIB
20 uang logam ini sudah tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan ekonomi. (Photo by Dziana Hasanbekava from Pexels)

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987

Terdiri dari 2 pecahan, yaitu:

- Uang logam Rp10.000 berbahan perak

- Uang logam Rp200.000 berbahan emas

Uang jenis ini dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya. 

Pengeluaran uang ini merupakan bentuk kerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) sekaligus memperingati 25 tahun berdirinya WWF.

Baca Juga: Jangan Diabaikan! Uang Kertas dan Uang Koin Bisa Mengandung Ribuan Jenis Bakteri

4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990

Terdiri dari 2 pecahan, yaitu:

- Uang logam Rp10.000 berbahan perak

- Uang logam Rp200.000 berbahan emas

Kala itu, uang pecahan tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan anak-anak di seluruh dunia.

Pengeluaran uang ini sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save The Children Fund.