Bobo.id - Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus penyebab COVID-19, salah satunya adalah dengan program vaksinasi.
Untuk mempermudah mengetahui status vaksinasi yang kita miliki, saat ini kita dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pada aplikasi ini, akan terlihat status vaksinasi seseorang, apakah sudah divaksin atau belum.
Nah, sekarang status vaksinasi ini juga menjadi syarat untuk bisa masuk atau mendatangi beberapa tempat umum.
Maka sebelum masuk ke tempat umum itu, pengunjung diwajibkan untuk melakukan scanning QR code menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketahui tempat umum apa saja yang mewajibkan scan QR code sebagai syarat untuk masuk ke dalamnya, yuk!
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi Aplikasi dan Website Via HP
1. Tempat Ibadah
Selama masa PPKM darurat beberapa waktu lalu, tempat ibadah adalah salah satu tempat umum yang ditutup.
Hal ini dilakukan terutama pada tempat ibadah yang berukuran besar dan berkapasitas besar.
Namun dengan menurunnya status PPKM, saat ini beberapa tempat ibadah sudah kembali dibuka.
Agar bisa melakukan ibadah di dalam tempat ibadah itu, maka kita diwajibkan untuk melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi orang yang akan masuk.