Perubahan Isi Piagam Jakarta
Isi Piagam Jakarta mengalami perubahan setelah dibacakan pada proklamasi kemerdekaan di 17 Agustus 1945.
Hal itu karena sore hari setelah pembacaan proklamasi, Mohammad Hatta didatangi oleh utusan dari angkatan laut Jepang yang bernama Maeda.
Di sana Maeda menyampaikan kalau wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.
Baca Juga: Cara Mengamalkan Sila Kedua Pancasila, Materi Kelas 3 SD Tema 2
Kalimat rumusan yang dimaksud adalah yang berbunyi "....dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Menanggapi keberatan itu , sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat terlebih dahulu.
Dalam rapat pendahuluan itu diputuskan untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan kalimat ”Ketuhanan Yang Maha Esa."
Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya perpecahan antara masyarakat Indonesia yang memiliki keyakinan beragam.
Setelah diubah, kemudian Piagam Jakarta diganti namanya dengan Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.