Bobo.id - Piagam Jakarta adalah hal penting yang menjadi bagian dari kemerdekaan Indonesia di tahun 1945.
Beberapa bulan sebelum kemerdekaan, dibentuk sebuah badan bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan hal-hal dasar dalam mempersiapkan penyelenggaraan negara.
Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4
Termasuk di dalamnya adalah dasar negara yang saat ini kita kenal dengan nama Pancasila.
Ketika sidang pertama BPUPKI berlangsung, seluruh anggota belum bisa menyepakati dasar negara.
Karena itulah dibentuk kepanitiaan bernama Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah untuk menampung semua usulan dari para anggota BPUPKI.
Melalui Panitia Sembilan inilah akhirnya Piagam Jakarta disetujui dan disahkan pada 22 Juni 1945.
Bagaimana isi Piagam Jakarta yang dirancang oleh Panitia Sembilan? Simak selengkapnya di sini!
Isi Piagam Jakarta
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
Baca Juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno, Asal-usul Lahirnya Pancasila
Perubahan Isi Piagam Jakarta
Isi Piagam Jakarta mengalami perubahan setelah dibacakan pada proklamasi kemerdekaan di 17 Agustus 1945.
Hal itu karena sore hari setelah pembacaan proklamasi, Mohammad Hatta didatangi oleh utusan dari angkatan laut Jepang yang bernama Maeda.
Di sana Maeda menyampaikan kalau wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.
Baca Juga: Cara Mengamalkan Sila Kedua Pancasila, Materi Kelas 3 SD Tema 2
Kalimat rumusan yang dimaksud adalah yang berbunyi "....dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Menanggapi keberatan itu , sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat terlebih dahulu.
Dalam rapat pendahuluan itu diputuskan untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan kalimat ”Ketuhanan Yang Maha Esa."
Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya perpecahan antara masyarakat Indonesia yang memiliki keyakinan beragam.
Setelah diubah, kemudian Piagam Jakarta diganti namanya dengan Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Perbandingan Isi Pancasila
Isi pancasila yang disampaikan pada Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Isi pancasila yang sudah disempurnakan dan ditetapkan pada 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nah, itulah tadi penjelasan tentang isi Piagam Jakarta dan perubahan yang terjadi di dalamnya.
Sekarang, dasar negara yang kita gunakan adalah Pancasila yang sudah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.