Aplikasi PeduliLindungi Mulai Digunakan untuk Memasuki Bioskop, Simak Persyaratannya

By Grace Eirin, Selasa, 14 September 2021 | 16:05 WIB
Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk syarat masuk bioskop. (Pexels/Pavel Danilyuk)

Bobo.id - Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu aplikasi yang digunakan untuk memasuki atau menggunakan fasilitas umum di masa pandemi COVID-19 ini. 

Pemerintah memperpanjang masa PPKM level 2 dan level 3 sampai dengan 20 September 2021, di wilayah Jawa dan Bali. 

Terdapat aturan baru untuk wilayah PPKM level 2 dan 3 yaitu dibukanya fasilitas umum bioskop dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

Selain itu, ketika hendak memasuki bioskop, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat protokol kesehatan. 

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi Aplikasi dan Website Via HP

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021) berbunyi sebagai berikut. 

"Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk".

Kategori warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi menandakan pengunjung atau pengguna telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap sehingga diperbolehkan menggunakan fasilitas publik.