Bobo.id - Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PelindungiLindungi untuk berkunjung ke berbagai tempat.
Selain untuk scan QR untuk kebutuhan skrining, kita juga bisa mengecek sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi.
Nah, berikut ini akan dijelaskan cara cek sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi dan website pedulilindungi.id.
Yuk, simak!
Baca Juga: Cara Daftar PeduliLindungi, Aplikasi Wajib untuk Mengunjungi Berbagai Tempat Selama PPKM
Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di Aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi di ponselmu. Kalau belum login, silahkan login terlebih dahulu.
2. Pilih menu 'Akun' yang ada di pojok kanan atas layar.
3. Lanjutkan dengan memilih menu 'Sertifikat Vaksin'.
4. Pilih namamu yang tertera pada layar.
5. Secara otomatis aplikasi akan menampilkan sertifikat vaksin COVID-19 milikmu.
6. Pilih sertifikat vaksin pertama atau vaksin kedua untuk melihat sertifikat dengan jelas.
7. Kemudian kita bisa pilih 'Unduh Sertifikat' untuk menyimpannya di penyimpanan ponsel.
Nah, bagi yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi, bisa juga mengecek langsung melalui website pedulilindungi.id.
Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di Website PeduliLindungi.id
1. Buka aplikasi browser yang ada di ponselmu, kemudian kunjungi website pedulilindungi.id.
2. Setelah laman website terbuka, pilih lambang garis tiga yang ada di pojok kanan atas. Kemudian pilih 'login/register'.
3. Jika sudah login, pilih lagi lambang garis tiga di pojok kanan atas layar. Kemudian pilih namamu yang tertera di sana.
4. Lalu pilih menu 'Sertifikat Vaksin' dan pilih lagi nama lengkapmu.
5. Setelah itu akan muncul sertifikat vaksin pertama dan vaksin kedua (bagi yang sudah menyelesaikan vaksin).
6. Pilih salah satu sertifikat vaksin, kemudian kita akan melihat detailnya secara lengkap.
7. Jika ingin menyimpan ke penyimpanan ponsel, maka pilih menu 'Unduh Sertifikat' di kanan bawah layar.
Meski bisa melihat sertifikat vaksin COVID-19 dari website, kita tetap disarankan untuk mengunduh aplikasinya.
Sebab kita hanya bisa melakukan scan QR pada aplikasi PeduliLindungi.
Nah, jika ada di antara teman-teman yang belum memiliki akun PeduliLindungi, bisa membuatnya dengan panduan sebagai berikut:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi. Untuk pengguna iOS bisa unduh di App Store dan pengguna Android melalui Play Store.
- Setelah proses unduh selesai, buka aplikasi. Kemudian izinkan akses lokasi, kamera, dan penyimpanan.
- Pilih menu daftar (register). Kemudian isi data-data yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, email atau nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Setelah terdaftar, silahkan masuk (login) dengan menggunakan email atau nomor handphone yang sudah didaftarkan tadi.
- Saat login, aplikasi akan mengirimkan kode OTP ke nomor handphone atau email terdaftar. Kemudian masukkan kode OTP pada aplikasi.
- Jika kode OTP yang dimasukkan benar, maka kita akan langsung masuk pada tampilan awal PeduliLindungi.
Baca Juga: Bukan Pakai STRP Lagi, Sekarang Naik KRL Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin
Untuk teman-teman yang sudah berusia 12 tahun dan sudah vaksin juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Sebab aturan skrining sebelum masuk ini berlaku untuk kita yang berusia 12 tahun ke atas.
Cara mendaftarnya pun sama, karena belum memiliki KTP kita bisa melihat NIK yang ada di Kartu Keluarga, ya.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR