- Unduh aplikasi PeduliLindungi. Untuk pengguna iOS bisa unduh di App Store dan pengguna Android melalui Play Store.
- Setelah proses unduh selesai, buka aplikasi. Kemudian izinkan akses lokasi, kamera, dan penyimpanan.
- Pilih menu daftar (register). Kemudian isi data-data yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, email atau nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Setelah terdaftar, silahkan masuk (login) dengan menggunakan email atau nomor handphone yang sudah didaftarkan tadi.
- Saat login, aplikasi akan mengirimkan kode OTP ke nomor handphone atau email terdaftar. Kemudian masukkan kode OTP pada aplikasi.
- Jika kode OTP yang dimasukkan benar, maka kita akan langsung masuk pada tampilan awal PeduliLindungi.
Baca Juga: Bukan Pakai STRP Lagi, Sekarang Naik KRL Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin
Untuk teman-teman yang sudah berusia 12 tahun dan sudah vaksin juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Sebab aturan skrining sebelum masuk ini berlaku untuk kita yang berusia 12 tahun ke atas.
Cara mendaftarnya pun sama, karena belum memiliki KTP kita bisa melihat NIK yang ada di Kartu Keluarga, ya.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR