Bobo.id - Salah satu syarat untuk melakukan vaksinasi adalah dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi atau laman web dari PeduliLindungi.id.
Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai sarana melakukan screening pada berbagai tempat untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Saat ini beberapa tempat sudah mewajibkan penggunan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menggunakan fasilitas umum, seperti masuk ke pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan menggunakan transportasi umum.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut dapat mengurangi kontak fisik antarwarga karena tidak perlu menunjukkan dokumen fisik hasil tes COVID-19 atau sertifikat vaksin.
Baca Juga: Akan Divaksin atau Baru Saja Vaksin? Ini 3 Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi Setelah Vaksin COVID-19
Selain itu, menunjukkan aplikasi PeduliLindungi juga mencegah terjadinya pemalsuan dokumen fisik sertifikat vaksin.
Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Scan QR Code
Pertama, kamu bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store untuk Android atau Apple App Store untuk iOS.
Setelah itu, kamu bisa membuka aplikasi dan mencari menu "Scan QR Code". Ini bisa kamu gunakan ketika hendak mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR