Pastikan dahulu aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan sesuai dengan nomor telepon yang sudah terdaftar.
Kamu bisa login dengan nomor yang sudah didaftarkan, lalu klik menu "Scan QR Code" ketika hendak memasuki tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk, lalu tunjukkan hasil pemindaian kepada petugas.
Hasil pemindaian tersebut akan menentukan kamu boleh masuk atau tidak.
Jika warna yang ditunjukkan hijau, artinya kamu bisa masuk. Namun jika warnanya kuning, petugas harus melakukan verifikasi ulang.
Baca Juga: Apa Saja Efek Samping Vaksin COVID-19 Moderna? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jika yang muncul adalah warna merah, maka kamu tidak bisa masuk ke tempat-tempat yang dimaksudkan.
2. Paspor Digital
Selain scan QR Code, kamu juga menggunakan fitur paspor digital di dalam aplikasi PeduliLindungi.
Papor digital digunakan ketika hendak menggunakan fasilitas transportasi umum. Paspor digital juga berguna untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Cara mengakses fitur paspor digital adalah sebagai berikut.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR