Bobo.id - Apakah teman-teman sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi? Aplikasi ini wajib untuk dimiliki selama masa PPKM.
Hal itu karena aturan PPKM mewajibkan kita untuk melakukan scan QR untuk masuk ke dalam tempat-tempat tertentu.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini Arti Warna Barcode pada Aplikasi PeduliLindungi yang Harus Kamu Tahu
Saat ini aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk masuk ke dalam pusat perbelajaan/mal, restoran, dan tempat ibadah.
Bahkan di aturan PPKM terbaru yang berlaku hingga 13 September 2021 menyebutkan, mulai tanggal 14 September aplikasi PeduliLindungi akan diberlakukan juga di supermarket.
Ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan sudah atau belumnya seseorang melakukan vaksin COVID-19.
Karena itu bagi yang belum vaksin tidak akan diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal, restoran, atau tempat ibadah.
Nah, bagi yang sudah melakukan vaksin tapi belum memiliki akun PeduliLindungi, berikut cara daftarnya:
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR