Bobo.id - Apakah teman-teman sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi? Aplikasi ini wajib untuk dimiliki selama masa PPKM.
Hal itu karena aturan PPKM mewajibkan kita untuk melakukan scan QR untuk masuk ke dalam tempat-tempat tertentu.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini Arti Warna Barcode pada Aplikasi PeduliLindungi yang Harus Kamu Tahu
Saat ini aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk masuk ke dalam pusat perbelajaan/mal, restoran, dan tempat ibadah.
Bahkan di aturan PPKM terbaru yang berlaku hingga 13 September 2021 menyebutkan, mulai tanggal 14 September aplikasi PeduliLindungi akan diberlakukan juga di supermarket.
Ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan sudah atau belumnya seseorang melakukan vaksin COVID-19.
Karena itu bagi yang belum vaksin tidak akan diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal, restoran, atau tempat ibadah.
Nah, bagi yang sudah melakukan vaksin tapi belum memiliki akun PeduliLindungi, berikut cara daftarnya:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi. Untuk pengguna iOS bisa unduh di App Store dan pengguna Android melalui Play Store.
- Setelah proses unduh selesai, buka aplikasi. Kemudian izinkan akses lokasi, kamera, dan penyimpanan.
- Pilih menu daftar (register). Kemudian isi data-data yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, email atau nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Setelah terdaftar, silahkan masuk (login) dengan menggunakan email atau nomor handphone yang sudah didaftarkan tadi.
- Saat login, aplikasi akan mengirimkan kode OTP ke nomor handphone atau email terdaftar. Kemudian masukkan kode OTP pada aplikasi.
- Jika kode OTP yang dimasukkan benar, maka kita akan langsung masuk pada tampilan awal PeduliLindungi.
Untuk teman-teman yang sudah berusia 12 tahun dan sudah vaksin juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Sebab aturan skrining sebelum masuk ini berlaku untuk kita yang berusia 12 tahun ke atas.
Cara mendaftarnya pun sama, karena belum memiliki KTP kita bisa melihat NIK yang ada di Kartu Keluarga, ya.
Bagi yang belum berusia 12 tahun, menurut aturan yang berlaku tidak akan diperbolehkan masuk.
Cara Menggunakan Aplikasi peduliLindungi
Buka aplikasi dan cari menu "Scan QR Code". Ini bisa kamu gunakan ketika hendak mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum.
Pastikan dahulu aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang dan sesuai dengan nomor handphone yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Apakah Anak-Anak Penyintas COVID-19 Perlu Diberikan Vaksin? Ini Penjelasannya
Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk, lalu tunjukkan hasil pemindaian kepada petugas.
Hasil pemindaian tersebut akan menentukan kamu boleh masuk atau tidak.
Jika warna yang ditunjukkan hijau, artinya kamu bisa masuk. Namun jika warnanya kuning, petugas harus melakukan verifikasi ulang.
Jika yang muncul adalah warna merah, maka kamu tidak bisa masuk ke tempat-tempat yang dimaksudkan.
(Penulis: Sarah Nafisah, Grace Eirin)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR