3 Tempat Wisata di DKI Jakarta Mulai Buka, Berikut Ini Daftar Tempat dan Persyaratannya

By Grace Eirin, Rabu, 15 September 2021 | 16:37 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai menguji coba pembukaan 3 tempat wisata di Jakarta. (Pexels/Afta Putta Gunawan)

 

Bobo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai uji coba membuka beberapa tempat wisata

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, yaitu ada 3 tempat wisata di Jakarta yang akan dibuka. 

Melalui Kompas.com pada Selasa (14/9/2021), Pak Gumilar menyatakan bahwa sesuai dengan SE Kemenparekraf ada 3 tempat wisata yang mengikuti uji coba ini, yaitu TMII, Ancol, dan Setu Babakan. 

Ketiga tempat tersebut sudah dibuka karena telah memenuhi standar kelayakan protokol kesehatan dan memiliki sertifikat CHSE, sehingga aman untuk pengunjung. 

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

Sertifikat CHSE atau Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability merupakan jaminan bahwa tempat wisata sudah menjamin kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya. 

Lalu, bagaimanakah ketentuan masuk dari masing-masing tempat wisata? Yuk, simak dari penjelasan berikut ini. 

1. Ancol

Dilansir dari Kompas.com, pengunjung yang hendak mengunjungi Taman Impian Jaya Ancol harus sudah melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Tidak hanya pengunjung, seluruh karyawan dan petugas Taman Impian Jaya Ancol sudah divaksin 100 persen.