3 Tempat Wisata di DKI Jakarta Mulai Buka, Berikut Ini Daftar Tempat dan Persyaratannya

By Grace Eirin, Rabu, 15 September 2021 | 16:37 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai menguji coba pembukaan 3 tempat wisata di Jakarta. (Pexels/Afta Putta Gunawan)

Aturan Tempat Wisata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan peraturan untuk memasuki sejumlah tempat wisata di Jakarta. 

Tempat-tempat wisata yang dibuka ini harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kota-kota level 3. 

Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12 siang, sampai dengan Minggu pukul 18.00.

Penerapan ganjil-genap dilakukan untuk menghindari kepadatan pengunjung di akhir pekan. 

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi Aplikasi dan Website Via HP

Aturan-aturan protokol kesehatan antara lain: 

- Jam operasional tempat wisata hingga pukul 21.00 waktu setempat. 

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

- Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi tempat wisata. 

- Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sumber: Kompas.com, Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo.

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.