Lakukan Vaksinasi COVID-19 di Luar Negeri? Ini Cara Verifikasi Data di PeduliLindungi

By Ikawati Sukarna, Kamis, 16 September 2021 | 18:35 WIB
Cara melakukan verifikasi di aplikasi PeduliLindungi bagi WNA dan WNI (Pixabay)

Bobo.id - Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui status vaksinasi COVID-19 pada seseorang. 

Beberapa waktu yang lalu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan vaksinasi di luar negeri tidak bisa masuk ke ruang publik, seperti mal. 

Hal ini disebabkan karena data dirinya tidak terekam pada aplikasi PeduliLindungi. 

Untuk menanggulangi persoalan ini, Kementerian Kesehatan akhirnya memfasilitasi para WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah vaksinasi di luar negeri, agar bisa terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi. 

Dikutip dari kompas.com, untuk mendapatkan verifikasi ini para WNI/WNA harus mendaftarkan diri. 

Baca Juga: 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Aplikasi Wajib di Masa Pandemi

Selesai mendaftarkan diri, para WNI/WNA harus menunggu hasil tersebut paling lama selama tiga hari. Hasil tersebut akan dikirimkan via email masing-masing.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkahnya: 

1. Para WNA atau WNI yang sudah melakukan vaksinasi di luar negeri harus mengakses laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.

2. Kemudian, mendaftar dan mengajukan verifikasi sertifikat.

3. Pihak Kemenkes akan melakukan verifikasi berdasarkan data vaksinasi WNI. Untuk data vaksinasi WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. 

4. Setelah itu, proses verifikasi berlangsung

5. Setelah hasil verifikasi sudah dikonfirmasi, maka akan segera dikirim melalui email masing-masing. 

6. Proses pengiriman hasil verifikasi ini bisa berlangsung, kurang lebih tiga hari kerja. 

7. Jika sudah mendapatkan hasil verifikasi para WNI atau WNA harus melakukan klaim dengan mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Update Vaksinasi COVID-19 di Indonesia, Ahli Minta Utamakan Wilayah Kasus Tinggi

8. Kemudian cek status vaksinasi dan mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).

9. Gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat. 

Perlu diperhatikan, proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkes ini membutuhkan data-data tertentu. 

Untuk WNI data yang dibutuhkan untuk proses verifikasi meliputi:

1. NIK Kartu Tanda Penduduk

2. Kartu vaksinasi 

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Mulai Digunakan untuk Memasuki Bioskop, Simak Persyaratannya

Untuk WNA data yang dibutuhkan untuk proses vaksinasi 

1. Izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau Izin tinggal dari imigrasi

3. Kartu vaksinasi

4. Nomor Paspor

Proses verifikasi WNA dengan izin diplomatik akan dilakukan oleh Kemenlu (Kementerian Luar Negeri). Sedangkan, verifikasi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi. 

Penulis : Nur Rohmi Aida

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.