Aturan ini akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
Bioskop hanya akan dibuka pada kota-kota dengan level 3 dan level 2, serta tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan Protokol Kesehatan yang ketat.
- Restoran di fasilitas olahraga dengan sifat outdoor bisa beroperasi dengan kapasitas pengujung 50 persen.
- Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 bisa melakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: Gelombang Ketiga COVID-19 di Indonesia Diprediksi Terjadi pada Desember, Ini Penjelasannya
Selain itu sebagian besar pegawai juga harus sudah menerima vaksin dan memakai QR Peduli Lindungi.
- Pembukaan pelakasanaan pertandingan Liga 2 digelar di kota kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan perminggu.
Nah, itu tadi beberapa peraturan baru yang muncul bersama dengan perpanjangan PPKM Level 2-4.
Selama PPKM masih berlangsung, teman-teman sebaiknya tetap mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pastikan selalu mengikuti protokol kesehatan yang sesuai dengan memakai masker dan selalu mencuci tangan.
(Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Amirul Nisa)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.